PIONLINE, JAKARTA – Ihwal sebuah Bangunan di Tanah Merah Atas Gang Bima RT 011/008 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara – DKI Jakarta, di tenggarai dijadikan tempat kegiatan produksi dan berkumpulnya beberapa faktor produksi. Diduga tidak memiliki ijin.

Sesuai pemantauan masyarakat setempat, tidak sedikit yang mengatakan, bahwa bangunan tersebut memang digunakan sebagai tempat kegiatan produksi.

Terkait hal diatas, Tokoh masyarakat setempat Pak Husen Wijaya yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Bangsa (GAB) mempertanyakan tentang peruntukan seta legalitas kegiatan produksi yang terjadi di lokasi bengunan tersebut.
“Untuk itu, kami secara resmi melalui surat No. : 003/MP-KSM.01/IV/2019 tanggal, 23 April 2019 mempertanyakan peruntukan bangunan dan legalitas kegiatan produksi serta berkumpulnya beberapa faktor produksi” dan lebih dari itu tandas Husen..jangan jangan listrik yang di gunakan ilegal di Los tanpa meter. Demikian tegas Husen Wijaya Ketua Umum GAB. (red)
Laporan: Warno MPI Jakarta