PIONLINE, JAKARTA – Perselisihan antara Warno dan Gompar Manurung, bermula atas keterlambatan Warno membayar kontrak rumah yang ditinggali kepada Manurung selaku pemilik kontrakan Kamar/Rumah di Jalan Gading Sengon Raya Rt 001/022 Kelapa gading barat Jakarta utara.

Tak kunjung di bayar nya kontrakan sepetak rumah/kamar kontrakan oleh warno, kepada Manurung selaku pemilik kontrakan. Padahal Warno dan Gompar Manurung sudah ada perjanjian bahwa usai Lebaran akan membayar tunggakan kontrak selama 2 bulan. Namun Sabtu 8 mei 2019 dengan dibantu Gobang dan kerabat. Gompar Manurung membuka paksa pintu kontrakan Warno yang berada di jalan Gading Sengo Raya Jakarta utara.
Tidak cukup membuka paksa pintu Rumah/kamar kontrakan, dengan merusak konci rumah/kamar kontrakan. Manurung pun mengeluarkan seluruh isi kamar Warno, menurut saksi mata hanya tinggal Freezer di Rumah/kamar Warno. Demikian menurut Ruslan yang tinggal bersebelahan rumah dengan korban.
Memasuki Rumah Tanpa Izin
Atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu. Warno pun ahir nya melaporkan Manurung ke pihak Kepolisian setempat. Apabila benar seperti yang di laporkan korban. Pelaku di perkirakan bakal dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. (red)

Laporan: Muryanto MPI Jakarta