PIONLINE GUNUNGSITOLI – Seorang pensiunan pegawai Negeri sipil Ojak Luhter Sihombing (OLS) menilai kasus dugaan korupsi pada penanaman modal di maskapai Riau Arlines sebesar Rp 6 Miliar rupiah terjadi keanehan.
Selanjutnya Ols Mengatakan kasus Riau Air lines mulai muncul pada masa Kajari Nias Edi Sumarno berkas dikembalikan pada penyidik di Polres karena ditetapkan tersangka tunggal.
Perkara ini ada baiknya KPK melakukan proses agar pelaku lain ikut bertanggung jawab sehingga kerugian Negara bisa dikembalikan karena hanya satu yang diproses membuat kerugian Negara tidak bisa kembali maksimal.
Ojak luther Sihombing kepada MPI jum’at 3 januari 2020 kasus korupsi tidak mungkin dan tidaklah bisa dilakukan oleh seseorang, dengan demikian, misalnya saja ada lembaga lain seperti DPRD Kabupaten Nias memberi persetujuan. Dengan demikian maka demi keadilan maka Ketua DPRD dan yang lain harus juga ikut di periksa.
Tanpa melalui pembahasan DPRD tentu kasus penanaman modal pada maskapai Riau Arlines sebesar Rp 6 Miliar merupakan pelanggaran. Maka kalau juga melalui mekanisme pembahasan tentu harus ada tim menilai, layak atau tidaknya membuat kerjasama sesuai proses UU korupsi. Demikian Ojak luther sihombing.

Laporan: Loozaro Zebua MPI Nias