LEBAK PIONLINE – Pihak Polsek Bayah dipandang lambat dalam pengungkapan tentang adanya dugaan pembuatan SPPT bodong atas nama Ahmad Ripa’i yang berada di Blok 025 Dungus Sumur NOP: 36.02.030.001.025-0221.0 yang dilakukan oknum perangkat Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak-Banten.
Tentang dugaan adanya SPPT bodong itu, Forum Wartawan Lebak Selatan (FORWALES) Zona 4 telah membuat pemberitaan dibeberapa media online, serta sudah memberikan Laporan Informasi (LI) kepada pihak Polsek Bayah (09/12/2019), agar pihak kepolisian dapat mengungkap tentang dugaan adanya pembuatan SPPT bodong yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Saat tim Forum Wartawan Lebak Selatan (FORWALES) Zona-4 mengkonfirmasi Brigadir Agus Sofyan, anggota unit Reskrim Polsek Bayah yang menerima Laporan Informasi di ruang kerjanya ( 06/01/2020) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan meminta keterengan kepada yang bersangkutan, dan dia (terduga pemalsuan-red) memberikan keterangan apa yang dipertanyakan.
“Dengan selalu mengedepankan praduga tak bersalah, saya telah mengundang dia (terduga-red) untuk di mintai keterangan. Dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan terkait masalah ini,” jelas Brigadir Agus Sofyan.
Forum Wartawan Lebak Selatan (FORWALES) Zona-4 berharap, agar pihak Polsek Bayah dapat mengungkap dan menangani secara serius, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan supermasi hukum di negri ini. (red)
Laporan: Asep Dedi Mulyadi MPI Banten