PIONLINE BAYAH – APRI adalah organisasinya penambang rakyat seluruh Indonesia. Berdiri tanggal 24 Agustus 2014 di Kaliurang, Jogyakarta. APRI telah dikukuhkan dalam akte pendirian, AktaNotaris, No. 34, 19/09/2014 dan SK MENKUMHAM no. AHU-0001587. AH.01.07.Tahun 2015. Saat ini Sekretariat APRI ada di Jl. Prof. Dr. Latumeten 50, Komp. Sentra Latumeten, Blok E1, Jakarta Barat (11460) Telp: (021)56980444; Fax: (021)56966261dan Komplek Bogor Raya Permai, blok FA 6 no.14, Kota Bogor (16113) HP: 0813-1813-5059. Kegiatan APRI dapat dilihat di website APRI: tambangrakyat.com & email: dpp.apri@gmail.com.
Visi – Misi
Pertambangan Rakyat Indonesia legal, aman, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat lokal. Membuktikan bahwa penambang rakyat adalah pilar penting ekonomi Nasional. (Melalui: a. Penyediaan lapangan kerja; b. Peningkatan Penerimaan Negara dari pajak/royalty & retribusi; c. Pengelolaan lingkungan & rehabilitasi areal eks tambang)
Tujuan
Pengakuan profesi penambang rakyat sebagai matapencaharian yang legal di Indonesia. Membangun Jaringan Pertambangan Rakyat Indonesia untuk membangun eksistensi sebagai pilar penting ekonomi kerakyatan yang ada di seluruh pelosok Indonesia.
Membangun eksistensi APRI sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam membuka lapangan kerja untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan penerimaan asli daerah.
Ditulis: Dodi Efendi MPI Banten (Sumber : www.tambangrakyat.com)