PIONLINE LEBAK – Terkait berita bahwa Toni, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cihara mengarahkan para Agen E-Warung untuk belanja paket BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada salah satu supplier diluruskan oleh Jaro Andi, Kepala Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.
Jaro Andi tidak terima dan sangat menyayangkan pernyataannya telah dipelintir, sehingga seolah-olah dia telah mengatakan bahwa TKSK Cihara mengarahkan para Agen E-Warung ke supplier tertentu, yaitu CV. Astan Coebloek Jaya.

Di kediamannya, Rabu (22/04/2020) kepada Media Patriot Indonesia https://patriotindonesia.id/ , Jaro Andi mengatakan, ”Saya ngga nerima kalau dibilang (menyatakan-red) TKSK itu mengarahkan, dia kan yang tanya. Kata saya kan gini, kata saya E-Warung itu ya seolah hanya dititipi, mungkin suruh jual, suruh menyalurkan. Dia nanya lagi, ooh berarti TKSK yang mengarahkan? Saya jawab, kayaknya, udah aja tutup di situ.”
“Saya bilang, kayaknya. Bilang kayaknya itu kan setengah, antara iya dan tidak. Saya complain, cuman dia jawabnya ya terlanjur dipublikasikan,” lanjut Andi kesal.
Di tempat berbeda, beberapa Agen E-Warung juga menyampaikan tidak ada pengarahan dari TKSK Cihara untuk belanja ke supplier tertentu. Itu murni kehendak mereka untuk belanja ke CV. Astan Coebloek Jaya.
Juhedi, Agen E-Warung Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, mengatakan, “Oh atuh ngga, ngga ada itu TKSK (mengarahkan-red).”
Hal senada juga diungkapkan Amir, Agen E-Warung Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, “Jadi TKSK itu ngga pernah mengarahkan, belum pernah mengarahkan.”
Laporan: Dodi Efendi MPILebak