LEBAK PIONLINE – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), di Kp.Warudoyong RT 08 RW 02 Desa Pecangpari Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jum’at (01/05/2020) sekira pukul 24:00 Wib.
Korban Saepudin Majid (35), mengalami luka robek dibagian pergelangan tangan kiri, kaki kanan serta luka robek dan memar bagian kepala. Sementara Jamis binti Jasam ( Istri Saepudin-red), di ikat menggunakan plester/lak ban.
Menurut keterangan saksi “R”, Pada hari Kamis malam jumat sekira jam 24.00 Wib, pelaku sebanyak 4 orang yang tidak dikenal secara tiba-tiba langsung mendobrak pintu belakang, dan menyerang Saepudin dengan cara membacok dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.
Pelaku telah mengambil 14 gram emas milik Jamis, 8 gram berupa gelang dan 6 gram berupa cincin. 2 unit HP merk Xiomi, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), ATM dan KTP Saepudin, yang disimpan dalam dompet.
Kemudian pelaku juga berhasil membawa kabur 2 unit sepeda motor ( Honda Scopy dan CRF),
yang di simpan ruang tengah dengan cara merusak pintu depan ( Roling door ).
Kejadian ini tengah dalam penanganan pihak Kepolisian Sektor Cijaku Polres Lebak Polda Banten. (red)
Laporan: Asep Dedi Mulyadi MPIBanten