MPI Bekasi Rabu( 27/10/2021 ).
Korupsi adalah musuh utama bagi Rakyat indonesia, karena Korupsi bisa mengsengsarakan seluruh rakyat indonesia.
Seperti yang dilakukan 3 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi di tetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Retribusi Tera dan pengadaan alat berat.
Berkah harmoko Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, mengatakan pihak nya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi.
Kejari Cikarang dalam siaran pers menyatakan 3 ASN pemkab Bekasi sebagai tersangka dengan Inisial DA, ML, dan ES sebagai tersangkanya.
DA terlibat dalam kasus pengadaan Alat berat Buldozer di dinas Lingkungan Hidup, yang terjadi pada tahun 2019′ DA sebagai PKK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.
MLdan ES dari dinas perdagangan dugaan Tipikor pada retribusi tera.
Kerugian negara pada pengadaan alat Buldozer mencapai 1,4 milyar rupiah sedangkan Kerugian Retribusi tera Negara di rugikan 1milyar rupiah yang tidak di setorkan.
Perlu diketahui bahwasanya adanya tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 Pengangadaan alat berat Grader ( Buldozer ) merek Zoomlion type zd220s-3 senilai 8,4 milyar.
Laporan Kabiro Bekasi : M Iqbal