(Catatan KH Ronggosutrisno PU PatriotIndonesia)
MPI. Aksi pembuangan limbah industri yang dilakukan oknum perusahaan ke aliran sungai di perbatasan Desa Sukadanau dan Desa Ganda Mekar dapat ditindak oleh otoritas berwenang sesuai Pasal 104, yang berbunyi, “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)? Kita lihat saja nanti hasilnya.
Untuk menelusuri lebih detil kandungan yang terdapat dalam limbah industri yang dibuang secara ilegal tersebut, sudah saatnya otoritas berwenang di Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan dengen menerjunkan tim khusus yang melibat berbagai instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup.
![]() Tantangan dalam menindak pelaku pembuang limbah industri ke aliran sungai sudah saatnya ditegaka kembali, karena dalam kejahatan’berjamaah’ ini diduga melibatkan banyak pihak maupun oknum sehingga praktik kotor mereka sulit tercium.
“Aliran sungai diperbatasan antara Desa Sukadanau dan Desa Ganda Mekar yang alirnya mengalir ke Kalimalang Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sekarang setiap hari terciuam bau tidak sedap,” jelas sumber lokal yang keberatan dicantumkan namanya.
Memang ada kesan bahwa pembuangan limbah industri di perbatasan Desa Sukadanau dan Desa Ganda Mekar bukan dilakukan pihak perusahaan, akan tetapi ketika koresponden media ini tengah melakukan penelusuran, menemukan adanya pembuangan limbah industri yang airnya berwarna pekat pada Kamis (6/1/2022) lalu, pukul 15:25 WIB ketika hujan mulai reda.
Sejumlah sumber yang ditemui mengungkapkan, akibat adanya pembuangan limbah industri yang dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan curah hujan tinggi, kini aliran sungai diperbatasan dua desa tersebut setiap hari sering tercium bau tidak sedap.
Inilah barangkali kejahatan besar yang merugikan masyarakat yang sudah berlangsung tanpa ada penindakan memadai, kata Catur Sujatmiko kepada penulis, Sabtu (15/1/2022) lalu di Jakarta.
(KH Ronggosutrisno)
|
|