PT Sinar Sosro di duga Melanggar Undang- Undang Perserooan No 40 Tahun 2007, Pasal 74
Telah ditemukan aliran pembuangan dibelakang pemukiman penduduk yang airnya berwarna ke coklat coklatan diduga dari PT Sosro yang melakukan pembuangan serta adanya bau yang menyengat disekitar kampung Poncol.

Sementara itu Ketua Rt 004/ 05 Kapung Poncol Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Sarbini membenarkan adanya bau yang menyengat di belakang Pt Sosro dan air yang berwarna Kecoklatan.
Saat di wawancara oleh TIM Media Patriot Indonesia Minggu (30/1/2022 ) Sarbini mengatakan bahwasanya PT tidak memperhatikan warga sekitar dan tidak adanya nya Konpensasi dari bau yang di timbulkan oleh PT Sosro, warga Sekitarpun tidak ada yang bekerja di PT tersebut, kebanyakan dari luar, sementara warga sekitar tidak dipethatikan.
Sementara itu Ketua Gerakan Advokat dan Aktivis ( GAAS ) Kabupaten Bekasi Damri Nasution mempertanyakan Selama ini kemana larinya dana CSR PT Sinar Sosro, menurut Peraturan Perundang- Undangan dikenal dengan istilah tanggung jawab Sosial dan Lingkungan adalah Komitmen Perseroan Terbatas ( PT ) untuk berperan serta dalam Pembangunan Ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
CSR adalah model bisnis yang membantu Perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab kepada Pemangku kepentingan juga kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar Perusahaan.

Damri menambahkan berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/ 2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak Sfesipik, sesuai kebijakan perusahaan, meski demikian biaya CSR wajib tetap di keluarkan, diperhitungkan dan di anggarkan oleh perusahaan . Sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, hal ini tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 2.
Pendirian pabrik di tengah – tengah masyarakat dengan mempethatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar , selain itu , CSR perusahaan juga dapat di wujudkan dengan menyerap tenaga kerja dari warga di lingkungan Perusahaan. Jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak mengindahkan keluhan warga Rt 04/05.
Kami dari lembaga GAAS(Gerakan Advokat dan Aktivis) akan mebawa Permasalahan ini ke jalur Hukum.