...
Indonesia

Berikut Acara Adat Pakpak Yang Banyak Di Yakini Oleh Pakpak

Setiap Suku Adat Pasti Mempunyai acara adat masing-masing. Berikut Acara Adat Pakpak Yang Banyak Di Yakini Oleh Suku Pakpak. Simak!

Ditambahkannya, selain ciri khas pakpak dalam acara adat Pakpak merbayo (pernikahan) ada dikatakan OLES INANG NI BERRU/Persem-sem yaitu sebagai ganti kerinduan ibu terhadap anak gadisnya. Oles Inang Ni Berru ini ada 5 jenis yang akan diberikan pihak laki-laki (Peranak) kepada pihak perempuan (Perberru) dalam acara adat pakpak merbayo. Adapun kelima oles itu adalah sebagai berikut :

Berikut Acara Adat Pakpak Kelima Oles Sebagai Berikut

Berikut Acara Adat Pakpak Kelima Oles Sebagai Berikut 

1. Oles Cibal-cibal artinya oles yang diberikan oleh pihak peranak (laki-laki) orangtua perempuan pihak perberru (perempuan) sebagai penghormatan kepada nenek moyang/leluhur (mersodip mende)

2. Oles cilekkai artinya kain perpisahan karena anak gadis akan ikut suaminya.

3. Oles Penantum adalah oles yang digunakan untuk membawa oleh-oleh dari pihak peranak yang diberikan kepada pihak perberru waktu mengikat adat (pudun saut).

4. Oles Lem-lem Nakan adalah oles yang biasanya dipakai untuk membungkus nasi dan oleh-oleh di baka (anyaman) dari pihak peranak dan,

5. Oles Peraleng artinya anak gadis kita sudah dibawa oleh pihak suaminya.

“Pada upacara merbayo ini nantinya didahului dengan pemberian pihak peranak sebuah “oles tanda saut” yang disebut juga oles penantum berupa sebuah sarung madras beserta sejumlah uang sesuai kesepakatan sebagai pengikat adat sebagai mahar awal. Kemudian ketika upacara merbayo dilaksanakan, empat oles lainnya akan diserahkan bersamaan dengan penyampaian OLES INANG NI BERRU berupa oles merambu (kain yang ditenun dan memiliki rambu), artinya bukan mandar madras tetapi ulos,” Ucapnya.

Selanjutnya, Rimpun maha menjelaskan selain kelima oles itu pada upacara merbayo, ibu gadis yang menikah juga menerima sejumlah uang dan simpihir-mpihir berupa kalung emas yang akan dilingkarkan ke leher sang ibu pada acara tersebut oleh ibu dari pengantin laki-laki. Ke-5 oles, perhiasan emas dan uang di letakkan pada sebuah pinggan pasu yang diberikan beras dan daun sirih di atasnya lalu dilapisi dengan baka kembal yang dibuat dari anyaman daun pandan. Ketika menerima Oles inang ni berru dari besannya, maka si gadis akan menangis (tangis berru sijahe) karena merasa ibunya telah rela menyerahkan dirinya kepada pihak suaminya.

Si ibu akan menjunjung seperangkat haliu tersebut di kepalanya sambil menabur beras dipinggan pasu sambil melantunkan doa-doa dan harapannya kepada masa depan putri dan menantunya.

Oles inang ni berru berbeda dengan Mahar (tokor berru). Mahar itu diberikan kepada pihak gadis dalam acara adat Pakpak merbayo tersebut adalah sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan, lalu mahar kemudian akan dipakai untuk membiayai upacara adat Pakpak merbayo dan membagikan mahar (tokor berru) kepada pihak-pihak dalam tatanan Sulang Silima marga ayah si gadis dan kerabat ibunya. Itu sebabnya kalau dalam adat Pakpak disebut Menjalo Tokor Berru (menerima mahar gadis). Dalam acara ini suku pakpak memakai pakaian adat pakpak yang diyakini.

Selanjutnya, Perkaing adalah seseorang penerima mahar seorang gadis yang hubungan kekerabatannya sangat dekat kepadanya, baik dari pihak ibu maupun pihak ayahnya.

Karena para menerima mahar itu adalah kerabat dekat dan memiliki hubungan darah dan dianggap berjasa dalam proses tumbuh kembang si gadis, maka disebut sebagai penerima “upah”.

12 Orang Yang Berhak Menerima Upah Dalam Acara Adat Pakpak Yaitu

12 Orang Yang Berhak Menerima Upah Dalam Acara Adat Pakpak Yaitu

1. Bapa Peduaken (Saudara Laki-laki) ayah kandung,

2. Puhun (paman atau saudara laki-laki ibu),

3. Turang (saudara laki-laki gadis),

4. Pendedah (saudari perempuan ayah atau kakak dari si gadis),

5. Penampati (saudara sepupu ayah),

6. Togoh-togoh (saudara laki-laki ayah),

7. Pertedon (sepupu ayah satu kakek/nenek),

8. Persinabul (Dngan Sbltek),

9. Kakurangger (Saudara Perempuan Kakek),

10. Penulangken (Saudara Bapak Perempuan),

11. Tulangke Mangan Molih (Anak dari Saudara Laki-laki),

12. Mpung: yaitu Mpung Sukut dan Mpung Bayo (Mpung Sukut: Kakek/Nenek dari Pihak Laki-laki dan Mpung Bayo: Kakek/Nenek dari Pihak Perempuan.

Selanjutnya, adapun bentuk Upah yang diterima oleh kedua belas orang ini adalah berupa sebuah sarung cap madras dan sejumlah uang yang kisarannya saat ini adalah Rp. 350.000 – 600.000, disesuaikan dengan jumlah Mahar yang diterima oleh orang tua si gadis.

Selanjutnya, Sahdin Maha menjelaskan Peroles dalam adat merbayo Pakpak artinya kerabat ataupun sahabat yang diharapkan ikut serta dalam upacara merbayo. Peroles ini menerima juga bagian dari mahar yang diterima oleh pihak perberru yang jumlahnya tentu disesuaikan dengan besar kecilnya mahar yang diterima. Bentuk oles yang diterima tersebut juga berbentuk sarung madras dan uang yang nilainya jauh lebih kecil nilainya. Misalnya Rp. 100.000 – 150.000.- sesuai dengan uang yang masih tersedia. Sebagai balasan dari pihak penerima “tokor berru” tersebut maka para perkaing dan peroles akan membawa HALIU SANJALAKEN sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam budaya suku pakpak.

Adapun haliu itu adalah berbentuk; Belagen (tikar pandan), Kembal (sumpit dari anyaman pandan) Selampis (sumpit kecil tempat menaruh nditak & dohomen & beras) dan, Ayam Jago.

Ditambahkannya, dalam acara adat Pakpak merbayo juga akan dibagikan sejumlah bagian-bagian daging tertentu yang disebut sebagai SENDIHI. Sendihi ini merupakan aturan baku dalam membagi bagian-bagian tersebut sesuai posisi seseorang dalam sulang silima.

Dalam upacara adat Pakpak merbayo biasanya ternak yang akan dipotong disesuaikan dengan besar kecilnya acara adat Pakpak Merbayo. Biasanya yang disembelih adalah kerbau, sapi ataupun babi (hanya untuk yang beragama Kristen). Adapun pihak yang menyelenggarakan penyembelihan, pemotongan, dan mengatur serta memasak adalah pihak berru (menantu laki-laki) yang ada di keluarga besar marga tersebut. Para menantu laki-laki ini ditandai dengan memakai sarung di pundaknya dan di pinggangnya juga diselipkan golok.

“Pihak-pihak yang berhak menjadi penerima sulang dalam sebuah upacara adat Pakpak merbayo adalah:

1. Kesukuten,Bapa Peduaken dan Turang: Isang/Takal/ Kepala,

2. Puhun/Kula-kula: Tulan Tengah/Paha,

3. Pendedah, Kakurangger, Penulangken dan Tulangke Mangan Molih: Takal Peggu/ hati, jantung dan betekken,

4. Persinabul, Tedoon dan Togoh-togoh: Tulan Tengah (bagian lainnya),

5. Penampati: ekur/ bagian ekor,

6. Mpung (Mpung Sukut & Mpung Bayo): Jukut/ Daging.

Selain itu, pihak lain yang berhak menerima sulang dalam upacara merbayo adalah:

Selain itu, pihak lain yang berhak menerima sulang dalam upacara merbayo adalah:

1. Persinabuli (Perkata Adat yang bila diundang dari pihak marga lain). Persinabuli dari Pihak Perempuan mendapat Oles dan Riar/uang. Persinabuli dari Pihak Laki-laki mendapat Belagen, Kembal, Baka Selampus dan Ayam Jago,

2. Situa-tua Nikuta, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Setempat, Tokoh Agama: Punca Niadep (bagian dada),

3. Sukut Nitalun, Sipungkah Kuta: Betekken (bagian betis), Perkebbas: Pernamur/Penangkih-nangkihen (bagian betis). Biasanya juga diberi penghargaan kepada jiran/tetangga sebalah kiri, kanan, depan dan belakang. Sebagai pemberitahuan penutup acara, dilaksanakanlah acara “Pago Dung”, yang disampaikan oleh Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat yang ditandai dengan memberikan riar/uang semampunya kepada sejumlah undangan acara tersebut.

Ingin Bermain Game Slot Online Terpercaya? Kunjungi Link Berikut :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.